Minggu, 30 Agustus 2020

Terdapat banyak pengertian mengenai penelitian, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Menurut Clifford Woody, penelitian adalah suatu pencarian yang dilaksanakan dengan teliti untuk memperoleh kenyataan-kenyataan atau fakta atau hukum-hukum baru. Di dalamnya terdapat usaha dan perencanaan yang sungguh-sungguh yang relatif memakan waktu yang cukup lama.
  • Menurut Fellin, Tripodi dan Meyer (1996), mengemukakan penelitian adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi, dan mengembangkan pengetahuan yang dapat di sampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain.
  • Menurut Mohammad Ali, penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau usaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
  • Menurut Sutrisno Hadi, mendefinisikan penelitian sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
  • Menurut David H. Penny, penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah suatu kejadian ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Dalam melakukan penelitian tentang ilmu hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni:
  • Mengidentifikasi fakta hukum yang diangkat menjadi penelitian.
  • Mengeliminir hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya (relevan) untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan
  • Pengumpulan bahan hukum yang diperlukan
  • Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan sebelumnya
  • Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum
  • Memberikan saran berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan
Seperti yang telah diketahui, penelitian tentang hukum mempunyai banyak fungsi. Sebuah penelitian tentang hukum dapat digunakan untuk berbagai keperluan, misal untuk keperluan praktik hukum atau dapat juga digunakan untuk keperluan akademis, misalnya untuk membuat makalah, skripsi, bahan seminar akademik, tesis, artikel jurnal hukum serta disertasi.
Setiap penelitian tentunya memiliki tujuan, sama halnya penelitian hukum pun memiliki tujuan. Tujuan-tujuan tersebut menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum :
  1. Mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat merumuskan masalah
  2. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa
  3. Menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum (keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok)
  4. Mendapatkan keterangan tentang frekuensi peristiwa hukum
  5. Mendapatkan data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dan gejala lain (biasa berlandas hipotesa)
  6. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab-akibat
Tujuan Khusus :
  1. Mendapatkan asas-asas hukum
  2. Sistematika dari perangkat kaedah-kaedah hukum
  3. Taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
  4. Perbandingan hukum
  5. Sejarah hukum
  6. Identifikasi terhadap hukum tidak tertulis dan kebiasaan
  7. Efektivitas hukum tertulis maupun hukum kebiasaan.
Sedangkan penelitian hukum merupakan penelitian untuk mengetahui hukum yang dikenakan dari suatu kejadian/ peristiwa.